Rabu, 23 Mei 2018, Bapak Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. (Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli) mengadakan rapat bagian kepaniteraan bersama Panitera Muda Hukum, staff bagian kepaniteraan dan para Jurusita Pengadilan Agama Gunungsitoli di ruang Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli tersebut berlangsung santai membahas tentang materi penyusunan radius bersama dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Agenda rapat ini berkenaan dengan permintaan dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk merevaluasi kembali biaya radius panggilan wilayah kepulauan Nias yang merupakan wilayah yuridiksi bersama. Rapat ini, merupakan rapat perdana yang diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli setelah di lantik sebagai Panitera oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Biaya radius panggilan yang digunakan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli hingga saat ini masih menggunakan acuan data tahun 2016, dan sampai sekarang belum di revisi baik itu dari segi biaya maupun pemetaan wilayah mudah, sulit dan sangat sulit. Biaya radius panggilan yang digunakan tersebut di buat secara bersama dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memiliki wilayah yuridiksi yang sama dengan Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai pejabat yang baru yang belum jauh mengenal wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Gunungsitoli meminta keterangan dan informasi tentang keadaan wilayah yuridiksi tersebut kepada jurusita Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai pelaksana tugas lapangan. Tentunya kondisi mudah, sulit, dan sangat sulit suatu wilayah pasti mereka ketahui.
Semua permasalahan dan kesulitan dalam menjalankan tugas disampaikan oleh masing-masing jurusita Pengadilan Agama Gunungsitoli sebagai masukan dalam penyusunan radius yang baru. Semua masukkan yang disampaikan oleh para jurusita mendapat tanggapan dari Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Maka pada kesimpulan akhir, Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan akan membuat draf awal biaya radius panggilan sebagai acuan untuk dibahas secara bersama-sama dengan pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang kemudian ditetapkan menjadi radius yang baru.
Sebelum rapat ditutup, Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta rapat hari ini.
By : Jurdilaga Gusti