1

Selasa, 20 Maret 2018, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli beserta tim sidang keliling dari Pengadilan Agama Gunungsitoli langsung disambut oleh Kepala desa Lambak, tokoh-tokoh masyarakat, serta KUA Kecamatan Pulau-Pulau Batu di balai desa Lambak di Pulau Pini Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, 16 pasangan peserta sidang Itsbat Nikah telah hadir dan siap untuk disidangkan oleh majelis sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli pada hari ini di balai desa tersebut.

Tempat sidang keliling dilaksanakan di Desa Lambak yang terletak di gugusan pulau terluar Indonesia di bagian barat, berbatasan langsung dengan samudera hindia. Desa yang hanya dapat di tempuh dengan speed boat warga berkapasitas 10 orang penumpang, jaringan telekomunikasi yang tidak ada, serta harus di tempuh kurang lebih 4 jam perjalanan. Sehingga wilayah ini merupakan wilayah yang dapat dikatakan wilayah yang terisolir. Jadi wajarlah ketika berlangsungnya pernikahan di pulau tersebut, maka pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama yang berada jauh di ibu kota kecamatan. Namun Pengadilan Agama Gunungsitoli hadir memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di sana. Hal inilah yang membuat warga Desa Lambak menyambut kedatangan tim sidang keliling begitu luar biasa.

2

Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, waktu dan biaya. Maka oleh sebab itu, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang jauh dengan akses transportasi yang sangat sulit, peluang sidang di luar gedung pengadilan adalah sebagai jawaban atau solusi yang diberikan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli yang merupakan wilayah hukumnya. Sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tidak hanya sebatas sidang Itsbat Nikah atau penetapan status pernikahan saja, dapat juga disidangkan perkara-perkara lain yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Namun pelaksanaan sidang di Balai Desa ini, hanya perkara itsbat nikah saja yang telah dimohonkan sebelumnya oleh masyarakat di desa Lambak. Status sah pernikahan sangat penting tidak hanya pengakuan secara lisan, akan tetapi harus dibuktikan dalam sebuah dokumen, semua tertib administrasi karena hak-hak kita sebagai warga Negara nantinya akan dapat diakui.

Selanjutnya beberapa kata sambutan pun di sampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kepala Desa Lambak, serta tokoh-tokoh masyarakat yang intinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Gunungsitoli yang telah datang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di desa Lambak tersebut.

Seluruh perkara itsbat nikah yang akan disidangkan merupakan perkara prodeo karena semua peserta adalah orang-orang yang tergolong tidak mampu yang kegiatannya sehari-hari hanya sebagai nelayan dan ibu rumah tangga. Antusiasme peserta sidang itsbat nikah pun tampak terlihat di dalam ruang balai desa Lambak. 16 pasangan peserta Itsbat Nikah pun kemudian satu persatu disidangkan oleh majelis hakim khusus sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli di desa Lambak. Selain bukti surat, saksi-saksi pun dihadirkan dalam sidang, semua menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan pengakuan tentang pernikahan pasangan suami istri secara hukum. Kemudian oleh majelis hakim diputuskan seluruhnya mendapatkan amar dikabulkan.

3

Kegiatan sidang keliling itsbat nikah yang berlangsung hari itu pun berakhir, selanjutnya tim sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli pamit pulang ke Gunungsitoli dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KUA Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kepala Desa dan aparatur Desa yang telah memfasilitasi kegiatan sidang keliling hari ini sehingga dapat terlaksana dengan baik, serta masyarakat dan peserta sidang itsbat nikah di desa Lambak tersebut yang telah bersusah payah hadir untuk melaksanakan sidang, walaupun hari ini harus meninggalkan pekerjaannya sebagai seorang nelayan.

By : Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg