1

Senin, 18 September 2017, pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dilaksanakan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh pegawai. Maklumat ini merupakan aturan terbaru mengenai Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sebelumnya sudah ada beberapa peraturan yang diterbitkan berkenaan dengan sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya diantaranya Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Peraturan Mahkamah Agung No 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Namun kenyataannya masih terdapat beberapa hakim dan aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi seperti yang terjadi belakangan ini.

2   3

Maklumat ini menegaskan sanksi yang diberikan bukan hanya bagi aparat yang terjerat kasus namun juga bagi pimpinan pengadilan apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparat yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Dengan dilaksanakan sosialisasi ini Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. Azizon, S.H., M.H. sangat mengharapkan kepada seluruh jajaran aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Tim IT PA Pematangsiantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg