1

Senin 6 Februari 2017 Tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan reguler di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pemeriksaan ini sesuai dengan surat tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 31/ BP/ ST/ II/ 2017 tentang pemeriksaan reguler dengan menunjuk tim yang diketuai oleh H. Husen Riady selaku Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Pengawasan ini meliputi pengawasan bidang : manajemen Peradilan (Program Kerja), Administrasi Perkara (Register perkara dan pembukuan lainnya), Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan (Berita Acara Sidang dan Putusan hakim), Kinerja Pelayanan Publik dan Administrasi Umum (Kepegawaian, Umum dan Keuangan).

 

2

Ketika ekpose hasil pengawasan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam sambutannya memperkenalkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar satu persatu dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena dengan ditetapkannya Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai objek pemeriksaan rutin (reguler) mudah-mudahan akan membawa kebaikan dan peningkatan kinerja kedepan, sehingga mendapatkan hasil yang positif bagi perkembangan dan kemajuan Pengadilan Agama Pematangsiantar.

3

Selanjutnya Ketua Tim Pemeriksa memperkenalkan diri dan anggota timnya , beluai menjelaskan bahwa tugas Badan Pengawasan sebagai unit yang melaksanakan pengawasan internal :

Yaitu :

  1. Pengawsan rutin / reguler.
  2. Monitoring dan evaluasi.
  3. Audit Kinerja.
  4. Reviu.
  5. Menangani Kasus.

Kedatangan Tim Bawas menurut Ketua Tim Bapak H. Husen Riady adalah pengawasan rutin/ reguler secara keseluruhan hasil temuan dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilaksanakan tidak terdapat temuan yang fatal hanya perlu dilengkapi dan diperbaiki, begitu beliau sebutkan dalam ekspose.

(Tim IT PA Pematangsiantar)

  • 805_bivayusmiarti.jpg