PEMBINAAN MENTAL DAN TEKNIS OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Jumat, Tanggal 27 Mei 2016, di pagi hari Pengadilan Agama Simalungun kedatangan tamu dari Pengadilan Tinggi Agama Medan, tidak lain Drs. Armia Ibrahim, SH., MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh Amrani, SH., MM menjabat sebagai Plt. Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rombongan datang dengan tema kunjungan kerja sekaligus pembinaan di Pengadilan Tingkat Pertama yang di adakan di Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Disela-sela kunjungan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyempatkan diri untuk memantau fasilitas pelayanan publik dan bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Simalungun. Seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Simalungun menyambut hangat kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan.

Dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan beberapa masukan yang positif untuk standarisasi peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Agama Simalungun. Sebelum beranjak ke Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan meluangkan waktu berbincang dengan unsur pimpinan yang ada di Pengadilan Agama Simalungun.

Dalam pembinaan di Pengadilan Agama Pematangsiantar yang di hadiri oleh seluruh unsur pimpinan dari Pengadilan Agama Simalungun dan Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menghimbau bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Karena seluruh pekerjaan akan semakin mudah dikerjakan apabila sesuai dengan petunjuk dan teknis yang telah ditetapkan.

Beliau juga menghimbau kepada para hakim dan pegawai untuk melakukan standarisasi pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Salah satu yang ditekankan oleh Beliau adalah tentang keseragaman standarisasi putusan dan Berita Acara Sidang yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama.

Beliau mengungkapkan bahwa masih adanya multi persepsi untuk penulisan putusan di wilayah Pengadilan Tingkat pertama di Sumatera Utara. Padahal standarisasi penulisan sudah diatur dalam format yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama pada tanggal 1 April 2014. Seharusnya standarisasi penulisan putusan sudah mengikuti format yang ada.

Sementara untuk penafsiran tentang undang-undang kebebasan hakim adalah upaya menciptakan maupun menemukan hukum dalam sebuah perkara sehingga tercapai pertimbangan hukum yang dinyatakan dalam putusan. Sedangkan tata cara penulisan dan istilah hukum dalam putusan harus berdasarkan format baku yang telah ditentukan.

Dengan adanya standarisasi yang baku, maka ini dianggap lebih mempermudah hakim dalam penulisan putusan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semua format putusan baku tersebut sudah include dan terintegrasi dengan sistem yang ada dan sudah didukung oleh sarana yang sudah di kembangkan dalam bidang Teknologi Informasi yaitu SIADPA.

Apabila penulisan putusan dan Berita Acara Sidang sesuai dengan format yang telah disediakan, maka penulisan putusan sebuah perkara hanya membutuhkan 30 Menit untuk pembuatan putusan satu perkara.

Dengan ini, maka akan terwujud pelayanan publik yang lebih maksimal dan memberikan kemudahan kepada para hakim dan pegawai untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.

Di penutupan pembinaannya  beliau menyampaikan, mari kita bekerja sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ada demi mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kita cintai ini. @it

(sumber : pa-simalungun.go.id)

  • 805_bivayusmiarti.jpg