Pemberian Penghargaan (reward) Kepada Agen Perubahan
Stabat, pa-stabat.net (23/05)
Apel pagi Pengadilan Agama Stabat pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016, sungguh terasa amat istimewa, hal ini di samping pimpinan apel langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. juga dalam kesempatan tersebut pimpinan apel memberikan penghargaan (reward) kepada para agen perubahan PA Stabat:
![]() |
![]() |
Mereka yang mendapat penghargaan sebagai agen perubahan PA Stabat adalah :
- Agen perubahan bidang integritas adalah Drs.H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. (Hakim);
- Agen perubahan bidang Akhlak dan Etika adalah Sahlan, S.H. (Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Agen perubahan bidang Profesionalisme adalah Dra. Zuairiah, S.H. (Wapan);
- Agen perubahan bidang Ketepatan Waktu (Punctuality) Nur Leli, S.H. (Panmud Gugatan);
Dalam arahannya, Ketua PA Stabat mengatakan, “penghargaan yang diberikan oleh pimpinan, janganlah dilihat dari segi materinya, akan tetapi lihatlah dari kebesaran dan ketulusan hati pimpinan yang memberikan penghargaan atas peran aktifnya dalam menggerakkan perubahan di Pengadilan Agama Stabat”;
Lebih lanjut Ketua PA Stabat menyampaikan, bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi ada delapan area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja).
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,sebagaimana diamanatkan Permenpan No.27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan agen perubahan Di Instansi Pemerintah.
Perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) yang terjadi secara cepat di Pengadilan Agama Stabat, tidak terlepas dari peran aktif agen perubahan tersebut, yang menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat. Oleh karena itu, berdasarkan Permenpan No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pimpinan menilai sangat perlu memberikan penghargaan (reward) kepada agen perubahan tersebut.
Mudah-mudahan, “dengan kerja keras kita semu, pembangunan Zona Integritas yang sedang digalakkan di Pengadilan Agama Stabat, dapat berjalan dengan sukses dengan meraih WBK dan WBBM (rzl).
(sumber : pa-stabat.net(23/05/16))