Diskusi Kejurusitaan di Pengadilan Agama Kabanjahe
Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (18/4)
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan di bidang kejurusitaan, IKAHI Pengadilan Agama Kabanjahe hari Rabu (18/04), telah mengadakan kegiatan diskusi di ruang sidang Sibayak Pengadilan Agama Kabanjahe. Diskusi yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe tersebut bertindak sebagai Pemakalah Drs. Maimuddin Sibero (Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe) dan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai keynote speaker, sedangkan moderator Januardi Jambak.
Sebelum pemakalah menyampaikan paparannya, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe (KPA), Drs. Zulkifli Siregar, SH.,MH, menyampaikan sambutan dan arahannya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tugas-tugas yang menyangkut kejurusitaan sangat penting dan menentukan dalam suatu proses perkara, sehingga pengetahuan tentang cara pemanggilan yang sah dan lain sebagainya mutlak harus diketahui oleh semua jurusita/jurusita pengganti. Selain banyak jurusita/jurusita pengganti yang belum pernah mengikuti pelatihan kejurusitaan, lanjut KPA, diskusi ini juga untuk menampung berbagai permasalahan yang dihadapi oleh jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas di lapangan. Selanjutnya KPA mengharapkan agar seluruh peserta diskusi, terutama jurusita/jurusita pengganti untuk mengikuti diskusi dengan baik dan dapat memberi masukan yang berguna bagi pelaksanaan tugas-tugas yang akan datang.
Setelah sambutan dan arahan KPA, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemakalah. Dalam paparannya, pemakalah menyampaikan tentang tugas-tugas jurusita/jurusita pengganti serta ketentuan-ketentuan pamanggilan agar pemanggilan yang dilakukan resmi dan patut atau sah. Pemakalah menekankan berbagai permasalahan yang menyangkut pemanggilan yang telah dilakukan oleh para jurusita/jurusita pengganti. Permasalahan yang disampaikan pemakalah antara lain, tentang pemanggilan di luar jam kerja dan hari libur serta penggunaan blanko relaas yang kurang diperhatikan.
Seusai pemakalah menyampaikan paparannya, peserta diskusi memberikan berbagai pendapat dan masukan, termasuk para jurusita/jurusita pengganti yang mengeluhkan sulitnya menemui kepala desa jika tidak bertemu langsung pihak yang dipanggil, sampai bagaimana menyikapi kebiasaan masyarakat Kabupaten Karo yang suka memberi oleh-oleh, seperti jeruk maupun sayuran kepada petugas pemanggilan.
Kemudian, setelah melalui Tanya jawab antara pemakalah dengan peserta diskusi, akhirnya KPA sebagai narasumber/keynote speaker menyampaikan kesimpulan, yang menurut KPA bersifat relatif dan sebelum ditemukan alasan yang lebih kuat. Kesimpulan itu antara lain bahwa jurusita/jurusita pengganti wajib menggunakan blanko standar sebagaimana Keputusan Dirjen Badilag Nomor :0156/DjA./ HK.05/SK/III/2012, tanggal 21Maret 2012. Sedangkan berkaitan dengan hal-hal lain dapat dipedomani ketentuan-ketentuan yang telah mengatur tentang sahnya suatu panggilan.
Selanjutnya setelah kesimpulan disampaikan oleh narasumber, acara diskusi yang dimulai pukul 10.WIB selesai dan ditutup tepat pukul 12.00 WIB. (ma).
sumber: www.pa-kabanjahe.net (19/04/012)