Sosialisasi Hasil Bintek Yustisial di
Pengadilan Agama Kabanjahe
Gbr. Ketua PA Kabanjahe (kedua kanan) sedang
menyampikan hasil bintek
Kabanjahe, (19/30 ), pa-kabanjahe.net
Setelah beberapa kali tertunda oleh karena berbagai kesibukan, akhirnya sosialisasi hasil Pembinaan Teknis Pengadilan Agama Kabanjahe terlaksana juga. Pada hari Senin (19/03/) bertempat di ruang Sibayak Pengadilan Agama Kabanjahe acara sosialisasi itu digelar.
Sebagimana diketahui bahwa pada tanggal 6 s.d 8 Maret 2012 yang lalu, PTA Medan telah mengadakan bimbingan teknis (bintek) bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan dengan Narasumber Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum dengan Pendamping Bapak Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) dan Bapak Drs. H. Zainuddin Fazari, S.H., M.H, (Wakil Ketua PTA Jakarta).
Acara tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, seluruh Ketua PA dan Wakil Ketua PA se-Sumatera Utara dan masing-masing PA seorang hakim senior dan dari Pengadilan Agama Kabanjahe diikuti oleh Drs. Zulkifli Siregar, S.H., M.H (ketua PA), Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H, (wakil Ketua dan Drs. Maimuddin (hakim).
Gbr : Pegawai sedang mengikuti Pemaparan hasil bintek
Dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe itu, peserta bintek memaparkan materi yang diperoleh selama bintek di Medan. Berturut-turut pemaparan disampaikan oleh Drs. Maimuddin, Drs. Muhammad Amin, S.H., M.H, (wakil Ketua) dan Drs. Zulkifli Siregar, S.H., M.H (ketua PA). Dalam pemaparan hasil bintek yang disampaikan oleh peserta bintek di Medan itu meliputi Materi Kapita Selekta Hukum Acara dan hasil Evaluasi yang telah disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Bapak Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum serta hasil pembedahan berkas.
Seusai pemaparan disampaikan, peserta sosialisasi memberikan pendapat dan berbagai masukan. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe menginstruksikan agar hasil bintek dapat dibukukan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan sekaligus sebagai upaya menyatukan pendapat dalam penerapannya ketika menghadapi permasalahan hukum acara. (ma)
sumber: www.pa-kabanjahe.net (20/03/2012)