Menu Bantuan Panggilan Sidang (Tabayun)

 

 

Gambar Menu Bantuan Panggilan

 

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (20/02)

 

Surat Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 0229/DjA.3/HK.05/II/2012, tanggal Februari 2012, tentang pPrmohonan bBntuan Panggilan (Tabayun) mengisyaratkan, masih ditemui permsalahan yang berkaitan dengan permohonan bantuan panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan (PIP) (Tabayun) kepada pengadilan agama lain. Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab permasalahan tersebut, yaitu pertama data yang dikirimkan oleh PA pemohon bantuan tidak lengkap atau salah, dan yang kedua adlah PA yang diminta bantuan tidak (segera) melaksanakan bantuan. Kedua hal tersebut dapat menghambat pelaksanan persidangan yang berakibat dapat merugikan pihak yang berperkara.

 

Untuk itu, Admin website Pengadilan Agama Kabanjahe, yang salah satu timya ahli di bidang pemrograman php dan html, (Parlindungan Anshory Siregar, A.md, dengan dorongan dari Wakil Ketua, Drs. Muhammad Amin, SH., MH, selaku penanggung jawab website dan didukung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifili Siregar, SH.,MH, mencoba memanfaatkan website untuk mengatasinya. Khususnya untuk wilayah PTA Sumtera Utara yang juga menjadi keputusan Rapat Kerja Daerah PTA Medan-PA se-Sumatera Utara Tahun 2012, meskipun bukan hal yang terlalu baru, namun pendayagunaannya belum maksimal. Caranya dengan membuat Menu khusus permohonan bantuan panggilan sidang, sebagaimana juga telah dilakukan oleh pa-purwokerto.net.

 

 

 

Prinsip kerja Tabayun adalah dengan pengiriman surat pengantar dan relaas-relas melalui email PA yang diminta bantuan. Dengan demikian, PA yang meminta bantuan harus membuka Menu Bantuan Panggilan Sidang pada website PA yang diminta bantuan, lalu mengisi form yang disediakan dalam menu tersebut. Kemudian PA yang minta bantuan meng-upload Surat Pengantar dan Relaas yang telah terlebih dahulu dibuat oleh petugas PA yang minta bantuan, dan selanjutnya mengirimkannya. Maka surat dan relaas tersebut akan masuk ke email PA yang diminta bantuan, dan pada PA yang bersangkutan harus menunjuk petugas yang setiap hari bertugas memeriksa email-email yang masuk. Selanjutnya Jurusita/Jurusita Pengganti PA tersebut segera melaksanakan sesuai permintaan dan mengirimkannya melalui kantor Pos. Sementara untuk pengiriman biaya dan (jika perlu) Surat Pengantar mohon bantuan oleh PA yang minta bantuan tetap menggunakan jasa Kantor Pos.

 

Dengan menggunakan Menu tersebut jangka waktu permohonan bantuan hingga relaas dikirim kembali ke PA yang minta bantuan diperkirakan akan terpangkas minimal 50 persen, karena yang dibutuhkan hanya pengiriman kembali relaas asli melalu Kantor Pos dan pelaksanaan oleh PA yang diminta bantuan.

 

Jika seluruh website Pengadilan Agama telah menggunakan menu tersebut, maka permohonan bantuan panggilan sidang maupun pemberitahuan isi putusan, tidak akan banyak menemui kendala dan akhirnya pemeriksaan perkara akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Meskipun semua itu tergantung kepada sumber daya manusianya. Itulah agaknya salah satu fungsi penting dari adanya website di semua pengadilan agama. Atau, mungkin ada cara lain yang lebih praktis dan lebih bagus? Mohon sharing pengetahuannya.(ma).

 

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg