PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI KEMBALI MELAKSANAKAN EKSEKUSI

Gunungsitoli [23/02]

Di bawah rintik-rintik hujan gerimis yang meliputi wilayah kota gunungsitoli nampak dari ujung jalan Magiao Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli rombongan Pengadilan Agama Gunungsitoli tiba di salah satu rumah yang tuju oleh rombongan yang dikomandani Panitera PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag, terlihat beberapa orang pegawai PA. Gunungsitoli dengan sigapnya sibuk mempersiapkan beberapa perlengkapan. “Ada apa ya pak?”, tanya seorang masyarakat kepada salah seorang pegawai PA. Gunungsitoli yang kebetulan ada di sekitar rumah yang disambangi Pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli, “kami akan melaksanakan eksekusi” jawab Muhammad Irnanda Siregar Pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli. Ya, benar sekali pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 PA. Gunungsitoli melaksanakan eksekusi putusan dalam perkara sengketa waris yang telah inkracht dengan Register Nomor Perkara No. : 14/Pdt.G/2011/PA. Gst. Pelaksanaan Eksekusi ini mencuri perhatian masyarakat sekitar yang ingin tahu proses pelaksanaan eksekusi berlangsung di salah satu rumah di Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli tak ingin melewatkan momentum ini beberapa masyarakat berusaha mengabadikan peristiwa eksekusi dengan telepon genggamnya.

 

Eksekusi yang berlangsung di bawah rintik hujan tetap tidak menyurutkan langkah dari Rosman Zega, S.Ag Panitera PA. Gunungsitoli yang melaksanakan eksekusi tersebut dan pegawai PA. Gunungsitoli, selanjutnya Panitera PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli tanggal 11 Januari 2012 tentang Perintah kepada Panitera PA. Gunungsitoli untuk melaksanakan eksekusi, dimana sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. “Bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi eksekusi pada hari ini akan berhadapan dengan hukum” tegas Rosman Zega, S.Ag di akhir penyampaiannya, seperti informasi yang diperoleh admin pa-gunungsitoli.go.id yang terjun ke lapangan bahwa para Termohon eksekusi akan berupaya menghalangi-halangi proses eksekusi. Suasana memang mendebarkan juga menegangkan, karena dibayangi-bayangi apakah pelaksanaan eksekusi akan dapat berjalan lancar atau gagal, rasa kekhawatiran dan ketakutan yang mewarnai emosi pada situasi seperti ini.

“Eksekusi ini harus berhasil..!!” demikianlah skala prioritas dalam pelaksanaan eksekusi yang kali kedua dijalankan oleh PA. Gunungsitoli di kota Gunungsitoli sebagai pembuktian kepada masyarakat di wilayah hukum PA. Gunungsitoli bahwa Pengadilan Agama mempunyai kekuatan eksekutorial sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah dirubah dengan perubahan keduanya dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 dan perubahan dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Lagipula sebelum berangkat menuju lokasi tim eksekusi PA. Gunungsitoli mendapatkan pengarahan tekhnis pelaksanaan eksekusi dan juga dukungan moril dari Ketua PA. Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH, Wakil Ketua Drs. Indrawisol dan Hakim-Hakim PA. Gunungsitoli. Flash back pada keberhasilan pelaksanaan eksekusi yang pertama di kelurahan Saombo pada tahun lalu berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat Gunungsitoli dan se-kepulauan Nias terhadap Pengadilan Agama ditandai dengan naiknya jumlah perkara yang diterima PA. Gunungsitoli sebesar 122% pada tahun 2011 dibandingkan dengan tahun 2010 yang lalu.

Kemudian Setelah pembacaan Penetapan, yang disaksikan Lurah Saombo dan Aparat dari kelurahan Saombo serta pengamanan dari Polisi Militer (PM) Pos Gunungsitoli, eksekusi atas obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 156 M2 mulai dilaksanakan. Meskipun pada awalnya ada hambatan dari pihak Termohon eksekusi namun hal tersebut dapat diatasi dan dikendalikan tim eksekusi Pengadilan Agama Gunungsitoli, eksekusi yang dilaksanakan adalah eksekusi riil berupa pembagian secara riil atas harta warisan sesuai dengan amar putusan PA. Gunungsitoli tanggal 23 Juni 2011. Setelah selesai melakukan pengukuran dan member patok bahagian dari setiap ahli waris dan menyerahkan kepada ahli waris. Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli membacakan Berita Acara Eksekusi dengan dua orang saksi yaitu Hamdhani Zalukhu, S.HI dan Sentosa Gulo, S.HI, masyarakat pun turut merasa lega dengan berakhirnya konflik salah satu warga mereka, dan rombongan PA. Gunungsitoli bersyukur kepada Allah SWT atas perlindungan dan ‘inayah-Nya sehingga eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa hambatan yang berarti.

Menanggapi pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli mengatakan bahwa dalam perkara perdata eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera. Sebelum eksekusi dilaksanakan Pengadilan Agama Gunungsitoli sudah menyampaikan peringatan/ aanmaning kepada Termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela bahkan pendekatan secara informal pun sudah diupayakan, mengingat bahwa perkara warisan adalah perkara antara orang-orang/ pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan, namun karena Termohon eksekusi tetap tidak menjalankan putusan secara sukarela, maka demi kepastian hukum dan keadilan eksekusi dilaksanakan. Lebih lanjut Ketua PA. Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh aparat PA. Gunungsitoli untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya dibidang kejurusitaan, mengingat bahwa PA. Gunungsitoli ke depan akan semakin banyak melaksanakan eksekusi, termasuk dengan adanya permohonan eksekusi atas pembagian harta bersama. (Red. M. Andri Irawan, S.HI)

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (23/02/2012)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg