Ketua Pengadilan Agama Stabat Berikan Tausiyah Pada Acara Ta’mir Ramadhan
Stabat, pa-stabat.net (23/06)
Seruan Allah Swt. yang tercantum dalam surat al-Baqarah 183, Marhaban ya Ramadhan. Kehadiran ramadhan 1436 H/2015, telah disambut hangat dengan penuh rasa suka cita oleh warga Pengadilan Agama Stabat, yakni dengan berpuasa dan mengisi Ramadhan dengan kegiatan ekstra berupa shalat zuhur berjama’ah dan ceramah setelah shalat zuhur.
Pada hari pertama kegiatan ramadhan yakni pada Kamis 18 Juni 2015 yang bertindak sebagai imam dan penceramah adalah Bapak Drs. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum.
Penceramah mengajak para jama’ah untuk tafakkur sehubungan dengan pernyataan Allah Swt. “ bahwa sesunggahnya shalat, mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”. Menurut penceramah thema ini penting untuk dibahas sebab sudah cukup lama shalat dilaksanakan, namun perbuatan keji dan mungkar acapkali belum dapat dihindari. Mengapa demikian?. Jawabannya hampir dapat dipastikan bahwa shalat yang dilakukan belum memenuhi standart, dengan kata lain shalat yang dilaksanakan belum menjadi amal shalih yakni amal yang benar. Lebih lanjut penceramah menyoroti beberapa faktor yang menjadi penyebab shalat tersebut belum menjadi amal shalih antara lain dimungkinkan ketika hendak shalat, lalai memperhatikan syarat dan rukun shalat. Sudah sucikah badan, pakaian dan tempat shalat kita dari hadas dan najis?. Pakaian yang kita pakai untuk shalat contohnya, sudahkah pakaian yang suci?, pakaian yang kita pakai untuk shalat, tidak cukup sekedar nazhofah (bersih hissi) tapi harus thahir (suci secara syar’i). Saat ini kecendrungan ibu-ibu menyuci dengan mesin cuci. Jika ibu-ibu hanya mengandalkan mesin cuci tanpa membilas pakaian tersebut (dengan mengalirkan air) maka pakaian itu tidak thahir yang berarti syarat shahnya shalat belum terpenuhi. Dengan demikian bagaimana shalat kita akan mampu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar?. Belum lagi mengenai makanan dan tempat shalat kita.
Untuk itu penceramah mengajak jamaah agar memperhatikan segala faktor pendukung yang dapat menjadikan shalat itu menjadi amal shaleh. Yang pada gilirannya shalat itu benar-benar mampu mencegah pelakunya dari berbuat keji dan mungkar.(NJ)
sumber: www.pa-stabat.net (23/06/2015)