PA Gunungsitoli : Yang Baru Pasti Membawa Pembaharuan

Bozihona l Selasa, 26 Mei 2015.

Sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli di tahun 2015 ini dimulai di Desa Bozihona, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, yang merupakan wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Idanogawo.

Sebulan dilantik jadi Kepala KUA Idanogawo, beliau langsung membangunkan warga dari mimpi yang terlalu lama, yang selama ini masyarakat Kecamatan Idanogawo hanya bisa pasrah akan keadaan yang dialami. Tidak adanya buku nikah menghambat administrasi kependudukan lainnya. Orang baru pasti membawa pembaharuan, ujar salah seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Idanogawo.

Pelaksanaan sidang keliling Itsbat Nikah di Desa Bozihona berjalan dengan baik, sambutan hangat dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta warga desa Bozihona memberikan semangat positif bagi tim dari Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk bekerja semata-mata hanya ingin memberikan bantuan bagi warga desa Bozihona untuk mendapatkan legalisasi pernikahan yang dilaksanakan.

Sebelum pelaksanaan sidang Itsbat nikah di mulai yang dipusatkan di Balai Desa, di buka terlebih dahulu dengan acara seremonial yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi warga Desa Bozihona akan pentingnya memperoleh buku nikah.

Dalam Acara tersebut selain tim dari Pengadilan Agama Gunungsitoli dan tim dari Kementerian Agama Kabupaten Nias, dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias serta unsur muspika Kecamatan Idanogawo dan Perangkat Desa serta warga Desa Bozihona.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli (Bapak Drs. Zakiruddin) meyampaikan bahwa pernikahan bapak ibu yang telah berlangsung selama ini, sah menurut adat, sah menurut agama, akan tetapi tidak sah menurut pemerintah, buktinya ketika bapak-bapak dan ibu-ibu mengurus akta kelahiran buat anak-anaknya tidak diterima oleh dinas kependudukan sebagai legitimasi dari Pemerintah. Nah, Pelaksanaan sidang keliling Itsbat Nikah ini untuk membantu bapak dan ibu akan status hukum terhadap bapak dan ibu serta anak turunannya di mata hukum Pemerintahan sehingga Pernikahan Bapak dan Ibu sah secara adat, sah secara agama, dan sah secara pemerintahan. Selain itu Beliau juga berharap dan menitip pesan kepada Bapak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias yang berkesempataan hadir dalam acara ini, agar dalam mengatasi permasalahan yang dialami oleh masyarakat adanya kerjasama antara 3 instansi, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan sebagai wakil pemerintah daerah.

Ucapan terima kasih yang tak terhingga Kepada Kepala KUA Kecamatan Idanogawo Kementerian Agama dan kepada Pengadilan Agama disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias (Bapak Alfrin Zebua). Selain itu, beliau berharap agar para peserta sidang Itbat Nikah mengikuti dengan sungguh-sungguh karena kesempatan yang seperti ini belum tentu akan terus ada. Dan juga beliau akan berusaha dengan keras menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan kerjasama antara 3 instansi seperti yang disinggung oleh bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, sehingga masyarakat akan semakin terbantu lagi dalam hal legitimasi kependudukannya.

Rangkaian acara pun selesai dan dilanjutkan dengan sidang Itsbat Nikah bagi peserta yang telah ditentukan urutan sidangnya.

“Catatan Perjalanan Jurdilaga Gunungsitoli”.

Sumber : pa-gunungsitoli.go.id (27/05/2015)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg