Ketua dan Pansek Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Berhasil Bujuk Para Termohon Eksekusi Laksanakan Putusan Secara Sukarela

 

“Alhamdulillah robbil ‘alamin”,  itulah ucapan yang terlontar dari Bapak Ketua dan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sesaat setelah berhasil membujuk para Termohon Eksekusi agar berkenan melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Bertempat di ruang kerja Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015 mulai pukul 10.00 WIB digelar acara aanmaning yang dihadiri oleh para Pemohon Eksekusi yaitu Hj. Hafni Zahara Siregar,  Zulkarnain Batubara dan para Termohon Eksekusi yang terdiri dari Efrita Hairani Batubara, Warnida Afrianti Batubara dan Alfimonransah Batubara.

Adapun perkara yang diajukan oleh para Pemohon Eksekusi tersebut adalah perkara Kewarisan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada tanggal 4 Maret 2014 dengan register nomor 175/Pdt.G/2013/PA.Pspk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 74/Pdt.G/2014/PTA.Mdn, tanggal 22 Mei 2014 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 21 K/AG/2015 tanggal 27 Januari 2015.

Setelah para Termohon Eksekusi berhasil dibujuk untuk berkenan melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka para pihakpun yakni para Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi  membuat Akta Perdamaian yang isinya pada pokoknya menyepakati objek perkara yang mana yang menjadi bagian masing-masing pihak.

Diakhir pertemuan, Pak Ketua berpesan kepada para pihak agar mentaati isi perdamaian yang telah mereka buat serta tetap menjaga hubungan silaturrahmi, yang lalu biarlah berlalu semua itu ada hikmahnya.

sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (19/05/2015)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg