PA Tebing Tinggi Laksanakan Sita Eksekusi

Sita Eksekusi Tanah

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor: 56/Pdt.G/2004/PA.TTD, tanggal 25 Maret 2015, Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang dikoordinir oleh Wakil Panitera bersama Jurusita telah melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 930 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanent dengan ukuran 7 x 11 meter, atap seng, lantai ruang tamu tegel dan lantai lainnya semen yang terletak di Jalan Ponegoro No. 12, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Peletakan Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, dipimpin oleh Jurusita, M. Hilmi, dengan saksi : Muhammad Syahril, SH dan Febrianda, S.Kom. Setelah kepada yang hadir diberitahukan maksud kedatangan Jurusita dan rombongan ke lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut, lalu Jurusita membacakan Pentapan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Pengukuran Tanah Sita Eksekusi Tanah

Alahmdulillah pengukuran dan pelaksanaan sita berjalan dengan lancar tanpa sda kendala. Sekitar pukul 11.30 Jurusita dan rombongan selesai melaksanakan pengukuran. Hasil pelaksanaan sita tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi. Dan berita acara sita ekssekusi akan segera disampaikan kepada para pihak. Ujar Wakil Panitera menutup acara tersebut. (amr/it)

sumber: www.pa-tebingtinggi.net

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg