"MENIKAH", SUNNAH NABI YANG SERING TERLALAIKAN
Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah adalah suatu keniscayaan bagi Ummat Islam. Tidak akan bisa seorang Muslim dan Muslimah dikatakan genap agamanya jika belum menikah. Seorang pegawai honorer saja di Pengadilan Agama Balige berani menggenapkan dien nya apalagi seorang PNS. Demikian sepenggal pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Balige Drs. Mazharuddin, MH dalam acara Bintal yang rutin diselenggarakan 2 (dua) kali setiap bulan. Beliau berseloroh bahwa mungkin saja ini adalah Bintal terakhir karena beliau lolos dalam TPM Badilag tahap I Tahun 2012.
Begitu banyak orang yang telah memenuhi syarat untuk menikah tetapi masih menunda menikah karena alasan yang tidak syar'i sehingga itu akan sangat mempengaruhi pada pola kerja dan fikiran. Padahal dengan menikah seseorang akan merasa lebih tenang dan tentram, tidak ada lagi gejolak didalam dada yang akan mempengaruhi fikiran sehingga bekerjapun bisa dilakukan dengan tenang.
Tetapi menikah itu tidak berarti hidup serumah atau tidur satu kamar, serta banyak sekali hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sertimbal balik oleh suami maupun istri agar rumah tangga yang dibina itu berjalan dengan baik sebagai teruntuk ketentraman dan rasa saling kasih dan sayang.
Hak dan kewajiban istri lebih terperinci dijelaskan oleh KHI :
Kewajiban suami dan istri :
- Suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah menjadi sendi dari susunan masyarakat (Pasal 77 ayat 1 KHI).
- Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain (Pasal 77 ayat 2 KHI).
- Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
Hak suami dan istri :
- Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 79 ayat 2 KHI).
Kewajiban suami :
- Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan bersama oleh suami istri bersama (Pasal 80 ayat 1 KHI).
- Suami melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (Pasal 80 ayat 2 KHI).
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya (Pasal 80 ayt 2 KHI).
- Sesuai penghasilannya, suami menanggung :
- Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
- Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak .
- Biaya pendidikan bagi anak.
- Istri dapat membebaskan suami dari kewajiban terhadap dirinya yaitu :
- Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
- Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
Kewajiban istri :
- Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan bathin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan oleh Hukum Islam (Pasal 83 ayat 1 KHI).
- Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya (Pasal 83 ayat 1 KHI).
Istri dapat dianggap nusyuz jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban (berbakti lahir dan bathin kepada suami) kecuali dengan alasan yang sah (Pasal 84 KHI). By Zuh
(sumber : pa-balige.net(21/06/12))