Bimbingan dan Pembinaan Mental

Tepatnya pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2012, Pukul 08.30-09.30 wib bertempat di mesjid Polres Dairi di adakan Bimbingan dan Peminaan Mental, sebagai penceramah adalah Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH. (Ketua Pengadilan Agama Sidikalang) dihadiri oleh Bapak Kapolres AKBP Drs.H. Enggar Peranom SIK dan Waka Polres serta seluruh Kabag dan Kasat serta seluruh personil yang beragama islam di jajaran Polres Dairi.

Acara hari ini bertema “Sholat Menanamkan Sikap Jujur dan dan Disiplin” guna mewujudkan “Pelayanan Prima yang anti KKN dan Kekerasan”.

Dalam arahannya Pak Kapolres mengingatkan bahwa yang pertama sekali ditanyai didalam qubur adalah masalah sholat baru yang lainnya diharapkan dengan kita sholat dapat membimbing pencerahan buat kita dalam menuju pelayanan yang Prima tanpa kekerasan dan KKN

Ketua Pengadilan Agama Sidikalang dalam ceramahnya menyatakan bahwa sesuai dengan surat Al-Ankabut ayat 45 menegaskan bahwa sesungguhnya sholat yang dilakukan secara benar dan khusu’ akan mencegah dari perbuatan Keji dan Mungkar.

Dalam ceramahnya yang memakan durasi sekitar + 60 menit itu di selingi dengan Tawa dan Canda dalam rangka memahamkan isi ceramahnya.

Sholat itu merupakan miniature dari rukun islam, oleh sebab itulah maka Sholat menurut Sabda Rasulullah SAW merupakan tiang agama,,
Kenapa????????
img_0663 img_0666
Ketua PASDK sedang menyampaikan Ceramaahnya

Rukun Islam 5 Perkara akan dijabarkan dalam pelaksanaan sholat,

  1. Mengucapkan Syahadat (dua kalimat syahadat) orang yang sholat minimal 9 kali mengucapakan Syahadat dalam 1 hari satu malam.
  2. Melaksanakan Sholat ini adalah pelaksana yang sempurna.
  3. Melaksanakan Puasa:
    Dalam sholat sepintas tidak ada Puasa, tetapi secara hakikatnya di dalam Sholat ada Puasa yaitu tidak boleh makan/minum sejak takbir sampai salam, karena kalau ada makan/minum dalam sholat maka batal lah Sholatnya.
  4. Melaksanakan Zakat :
    Dalam sholat juga sepintas tidak ada membayar Zakat, tetapi secara Hakikatnya ada, yaitu:
    Zakat adalah mengeluarkan sebahagian Harta dengan Niat tertentu. Didalam sholat juga kita mengeluarkan harta untuk membeli sarung dan mukenah serta pakaian untuk sholat dan ini kewajiban untuk menutup aurat, makanya dianggap secara Hakikat dalam Sholat ada Zakat, karena Sholat tanpa busana (telanjang)tidak sah, … para jamaah yang hadir tertawa cekikikan
  5. Melaksanakan ibadah haji ke baitullah yang secara sederhana ibadah haji tidak ada dalam sholat tanpa menghadap Qiblat (baitullah) yang merupakan tempat melaksanakan ibadah haji tidak sah Sholatnya.

 

Dalam ceramah yang sedikit panjang itu dapat disimpulkan, hanya orang yang sholat secara Khusu’ dapat membimbing orang yang jujur disiplin dan dan berakibat kepada Pelayanan Prima tanpa ada kekerasan.

 

Semoga!!
 
(sumber : pa-sidikalang.net(12/06/12))

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg