Penandatangan MoU Layanan Hukum di Pengadilan Agama Medan

Sebagai tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan dalam rangka percepatan penyerapan DIPA pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2015, khusus untuk kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum, pada hari Rabu, 25 Pebruari 2015 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Medan, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Medan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Agussani, M.AP.

01   02

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Damsir, S.H., M.H. didampingi Panitera/Sekretaris, beberapa pejabat struktural/fungsional Pengadilan Agama Medan, serta perwakilan dari Rektorat UMSU yang dihadiri oleh Wakil Rektor III UMSU, Dr. Arifin Gultom, S.H., M.Hum dan Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Irfan, S.H., M.Hum.
Usai penandatanganan MOU, Wakil Rektor III UMSU mengatakan untuk yang kesekian kalinya kerjasama antara Pengadilan Agama Medan dengan UMSU ini diadakan. Oleh karena itu beliau menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan Pengadilan Agama Medan atas kepercayaan yang diberikan kepada UMSU untuk melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Hukum pada tahun 2015 ini. “Kepercayaan ini merupakan kehormatan bagi UMSU, mudah-mudahan amanah ini dapat kami laksanakan dengan lebih baik lagi”, ujarnya.

03   04

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama mengharapkan dengan adanya layanan Posbakum di Pengadilan Agama Medan ini, dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, dan anggaran bisa terserap dengan baik, ujarnya.
Adapun sumber dana kegiatan tersebut menurut Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Khalik, S.H., berasal dari DIPA Pengadilan Agama Medan tahun Anggaran 2015, untuk mata anggaran kegiatan Operasional Pos Pelayanan Hukum, sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) termasuk pajak, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 (sepuluh) bulan dari bulan Maret 2015 sampai dengan Desember 2015.
Lebih lanjut beliau mengatakan, adapun jam layanan hukum adalah pada hari Senin sampai dengan Jum’at, yaitu 4 (empat) jam layanan dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dan akan ada jadwal pergantian hari layanan pada hari kerja lainnya, bila terdapat hari libur nasional atau cuti bersama pada hari yang telah ditentukan tersebut, ujarnya.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Medan (Pemohon Layanan Hukum.red). (Nas)

(sumber : pa-medan.net(26/02/2015))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg