Pengadilan Agama Medan menjadi Destinasi Studi Banding Perguruan Tinggi Luar Negeri
Kurang dari satu bulan yang lalu Pengadilan Agama Medan menerima kunjungan hormat Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob, selaku Naib Presiden Universiti Islam Malaysia (UIM) (lihat berita di : http://www.pa-medan.net/index.php/lain-lain/arsip-berita/90-kunjungan-naib-presiden-universiti-islam-malaysia-uim-ke-pengadilan-agama-medan), kali ini Pengadilan Agama Medan kembali mendapat kunjungan dari pendidikan tinggi luar negeri untuk melaksanakan studi banding. Agaknya awal tahun ini Pengadilan Agama Medan menjadi destinasi (tempat tujuan) studi banding bagi perguruan tinggi luar negeri.
Adapun delegasi yang datang adalah dari Prince of Songkhla University (PSU), Pattani Campus, Thailand. Sebanyak 17 (tujuh belas) orang para delegasi PSU diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya, Senin, 16 Pebruari 2015. Para delegasi tersebut, mengutarakan maksud dan tujuan studi banding ke Pengadilan Agama Medan adalah untuk mengumpulkan data dan informasi guna melengkapi kajian “Mediasi Perselisihan Terkait Masalah Keluarga dan Warisan oleh Komite Provinsi Urusan Agama Islam di Provinsi Thailand Selatan”, yang didukung oleh Kementerian Kehakiman Thailand.
![]() |
![]() |
Usai menerima para delegasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Medan menggelar pertemuan di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Medan. Acara dipandu oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Abd. Khalik, S.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Medan, mengucapkan selamat datang dan merasa terhormat dapat menerima kunjungan studi banding delegasi PSU Thailand ke Pengadilan Agama Medan.
![]() |
![]() |
Mengingat padatnya jadwal persidangan pada hari ini, baik Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H., secara bergantian dalam paparan singkatnya mengutarakan perjalanan terbentuknya badan peradilan agama di Indonesia. Bahwa dahulu, sebelum lahirnya UU No. 7 Tahun 1989, seakan-akan Pengadilan Agama berada di bawah peradilan sipil, karena Pengadilan Agama tidak bisa mengeksekusi putusan. Jika hendak mengeksekusi putusan harus meminta bantuan ke peradilan umum, ujar Wakil Ketua. Lebih lanjut Wakil Ketua mengatakan, barulah setelah lahirnya UU No. 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama menjadi pengadilan yang sebenarnya, tukas Wakil Ketua.
![]() |
![]() |
Sementara itu, delegasi PSU yang diwakili oleh Mr. Charnchao Chaiyanukij (Deputy Permanent Secretary, Ministry of Justice) dan Dr. Maroning Salaeming (Lecturer, Prince of Songkhla University) mengatakan bahwa paparan yang dikemukakan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan baik perjalanan sejarah peradilan agama maupun teknis administrasi di Pengadilan Agama, sangat besar artinya sebagai bahan referensi bagi delegasi PSU yang melaksanakan riset terkait akan membentuk Undang-Undang Peradilan Islam di Thailand, ujarnya. Saat ini Pemerintah Thailand sedang dalam tahap proses membuat Undang-Undang Peradilan Agama. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Kehakiman mengutus perwakilannya untuk melakukan studi banding ke Pengadilan Agama Medan yang merupakan Pengadilan Agama Kelas I A di Propinsi Sumatera Utara. di akhir uraiannya, delegasi PSU sangat terkesan dengan sambutan mesra (istilah bahasa Melayu di Thailand.Red) dan berharap Pengadilan Agama Medan, dapat menjalin kerjasama di bidang pertukaran informasi tentang peradilan agama, pungkasnya.
![]() |
![]() |
Acara berlangsung hangat dan familiar. Para delegasi didampingi oleh seorang penterjemah Dr. Isma-ie Katih (Lecturer, Prince of Songkhla University) yang mahir berbahasa melayu yang juga termasuk dalam delegasi PSU Thailand.
Setelah pertemuan berlangsung, delegasi PSU Thailand dan Pengadilan Agama Medan saling bertukar cinderamata, dan sesi foto bersama. (Nas)
(sumber : pa-medan.net(16/02/15))