WAKA PA TANJUNGBALAI CEK KESIAPAN SIDANG TERPADU

 

Tanjungbalai (12/02)

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan sidang terpadu PA Tanjungbalai tahun ini Kamis (12/02) rombongan PA Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua Drs. M.Ihsan, M.H turun ke lapangan untuk mengecek kesiapan Panitia Pelaksana di Kantor Kepala Desa Pematang Sei. Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Wakil Ketua didampingi Humasy M. Yusuf, S.HI, M.H, Panitera/SekretarisSalim Umar Capah, S.Ag, dan Wakil Panitera Dra. Maisyarah.

Dari Kiri Ke kanan:  Dra. Maisyarah (Wapan PA. T.Balai), Akmal Sinaga (Tokoh Masyarakat), M. Yusuf, S.H.I,.M.H. (Humas PA. T.Balai) Zainab (PEKKA), Drs. M. Ihsan, M.H. (Wakil Ketua PA. T.Balai), Salim Umar Capah, S.Ag. (Pansek PA. T.Balai)

Rombongan PA Tanjungbalai sampai di lokasi pukul 10.30 WIB yang kemudian disambut oleh Pj. Kepala Desa Pematang Sei. Baru Sahrul, Ketua Kelompok Pekka (Perempuan Kepala Keluarga) Desa Pematang Sei. Baru Zainab dan tokoh masyarakat setempat Akmal Sinaga. Dalam kesempatan itu Zainab dari Pekka sebagai Ketua Panitia Pelaksana menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perhelatan sidang terpadu ini. Persiapan itu meliputi kesiapan tempat bersidang bagi Hakim PA Tanjungbalai, ruangan kerja bagi Tim IT PA Tanjungbalai, tempat pelayanan penerbitan Buku Nikah bagi KUA Kecamatan Tanjungbalai, dan tempat penerbitan Akta Kelahiran bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, ruang tunggu bagi pencari keadilan, termasuk ketersediaan toilet.

Setelah melihat kesiapan Panitia Pelaksana Drs. M. Ihsan, M.H Wakil Ketua PA Tanjungbalai merasa puas dan mengapresiai kerja keras panitia untuk mensukseskan kegiatan ini. “Mudah-mudahan pelaksanaan di hari H nanti tidak ada kendala berarti dilapangan” demikian beliau menambahkan.

Desa Pematang Sei. Baru merupakan salah satu desa di Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Desa yang berjarak sekitar 35 KM dari pusat kabupaten dan 20 KM dari Kantor PA Tanjungbalai merupakan desa yang 50 % masyarakatnya berprofesi sebagai buruh pengolahan kelapa, 40 % nelayan dan sisanya berprofesi sebagai pedangan dan jasa lainnya. Karena berbagai alasan yang hampir 30 % masyarakatnya tidak mempunyai Buku Nikah. Oleh sebab itu masyarakat menyambut baik pelaksanaan sidang terpadu ini. “Masyarakat disini sangat menyambut baik kegiatan sidang terpadu ini dan berharap dengan kegiatan ini problem masyarakat tentang legalitas perkawinannya sedikit teratasi”. Demikian disampaikan Sahrul PJ. Kepala Desa Pematang Sei. Baru diaminkan Akmal Sinaga Tokoh masyarakat setempat.

Humas PA. T. Balai berbincang dengan Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Pematang Sei. Baru

Pelaksanaan sidang terpadu Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun ini untuk tahap pertama direncanakan digelar pada tanggal 26 Februari 2015 di Kantor Kepala Desa Pematang Sei. Baru Kecamatan Tanjungbalai. Sidang Terpadu ini merupakan kerjasama PA Tanjungbalai dengan Pekka Kabupaten Asahan, Kemenag Kabupaten Asahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Dalam Sidang Terpadu kali ini direncanakan menyelesaikan 22 perkara permohonan Itsbat Nikah bagi masyarakat Desa Pematang Sei. Baru yang belum memiliki Akta Nikah.

(sumber : pa-tanjungbalai.net(12/02/2015))

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg