Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(15/11/2024), dimulai pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Sei Rampah dan PT. Pos Indonesia Cabang Sei Rampah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama terkait panggilan surat tercatat sebagai implementasi atas Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung R.I dengan PT. Pos Indonesia tanggal 22 Mei 2023. Monev yang diinisiasi oleh PA Sei Rampah ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Sei Rampah, Dr. DEVI OKTARI, S.H.I., M.H. didampingi oleh para Hakim dan Panitera PA Sei Rampah dan dihadiri oleh rombongan dari PT. Pos Indonesia Cabang Sei Rampah dengan kepala cabang Bapak Ifo Kurniawan.
Ketua PA Sei Rampah dalam arahannya menyampaikan jika monev ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencari solusi atas kendala teknis di lapangan terkait dengan proses pemanggilan via surat tercatat yang dilakukan oleh pihak PT Pos Indonesia untuk memastikan pemanggilan dilakukan menurut hukum acara perdata yang berlaku sebagaimana diakomodir dalam MoU antara Mahkamah Agung R.I dengan PT. Pos Indonesia. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pihak PT Pos Indonesia Cabang Sei Rampah yang telah menyiapkan waktu untuk pertemuan ini. Harapannya semoga ke depannya implementasi MoU antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan PT. Pos Indonesia Cabang Sei Rampah berjalan sebagaimana mestinya dan output-nya dirasakan oleh masyarakat dengan lahirnya peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Dalam pertemuan ini dibahas beberapa kendala teknis yang ditemukan di lapangan terkait dengan pemanggilan via surat tercatat. Panitera PA Sei Rampah, WAHYU KURNIATI LUBIS, S.Ag., yang juga turut dalam pertemuan ini, memaparkan beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang dihimpun dari masukan hakim PA Sei Rampah untuk dicarikan solusi. //Mel