PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN SEPAKATI KEMBALI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENYEDIA BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 11.00 WIB Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Penyedia Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Nomor W2.A20/073/Kp.01/I/2015 dan Nomor W2.A20/074/Kp.01/I/2015, tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Dari pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, MoU atau nota kesepahaman tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua yaitu Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH., sedang dari pihak Lembaga Penyedia Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum masing-masing oleh Bapak Pranjono, SH., dan Bapak Hendra Pardamean Nasution, SH.
Sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor W2.A20/214/Kp.01/IV/2014 tanggal 1 April 2014 bahwa masa berlaku perjanjian kerjasama hanya satu tahun yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. Oleh karena itu seiring dengan berakhirnya tahun 2014 dan setelah dilakukannya evaluasi maka dipandang perlu dibuat kembali perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak untuk membantu masyarakat dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam rangka berperkara di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Apabila dibandingkan antara isi perjanjian yang dimuat dalam Perjanjian Kerjasama Nomor W2.A20/214/Kp.01/IV/2014 tanggal 1 April 2014 dengan Perjanjian Kerjasama Nomor W2.A20/073/Kp.01/I/2015 dan Nomor W2.A20/074/Kp.01/I/2015, maka boleh dikatakan hampi sama kecuali dalam hal-hal tertentu, misalnya masa berlaku perjanjian. Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada tahun 2014 yang lalu hanya berlaku 1 (satu) tahun, namun dalam perjanjian kerjasama yang baru ditandatangani ini masa berlakunya 3 (tiga) tahun dengan klausul setiap 3 (tiga) bulan akan dilakukan evaluasi.
Dengan telah ditandatanganinya kembali perjanjian kerjasama yang baru tersebut di atas, diharapkan semoga dapat lebih meningkatkan pelayanan lagi bagi masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (27/01/2015)