Lubuk Pakam (4 Oktober 2024). Pada hari ketiga rangkaian Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Tahun 2024, Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Camat Hamparan Perak. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Misman, S.Ag., M.Si, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H.
Sidang Terpadu ini merupakan kolaborasi antara 3 instansi pemerintah, yakni Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan bebas biaya.
Masyarakat yang ikut dalam pelayanan terpadu sidang itsbat nikah hari ini juga langsung dibuatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Hamparan Perak, dan diterbitkan beberapa dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak. Dokumen tersebut langsung diserahkan pada hari itu juga tanpa dipungut biaya apapun.
Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar. Turut hadir pada acara kali ini Camat Hamparan Perak, Rahmat Azhar Siregar, S.STP., M.M., serta tim dari KUA Hamparan Perak dan Disdukcapil Kab. Deli Serdang.