Tanjung Morawa (2 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengadakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1, Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang Terpadu ini merupakan kolaborasi antara 3 instansi pemerintah, yakni Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan bebas biaya.
Tahun ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkesempatan untuk melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di 3 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Beringin, dan Kecamatan Hamparan Perak.
Hari ini Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Terpadu bagi masyarakat yang berdomisili di beberapa desa di Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah melalui persidangan, para pihak juga langsung dilayani oleh operator Kantor Urusan Agama Tanjung Morawa untuk diterbitkan Buku Nikah.
Kemudian, setelah Buku Nikah terbit, mereka lanjut ke bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang untuk diterbitkan dokumen seperti Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi yang sudah memiliki anak.
Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar. Seluruh dokumen produk pengadilan berupa salinan penetapan pengadilan, produk kemenag, dan produk disdukcapil langsung diserahkan di hari yang sama kepada para pihak.