Untitled design 11

Lubuk Pakam (1 Oktober 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM kembali berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2432/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi PA Lubuk Pakam. Dalam pertemuan mediasi ini, kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah.

Mediator berusaha menggali pokok permasalahan hingga berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 2432/Pdt.G/2024/PA.Lpk berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan mencabut gugatan cerainya di depan majelis Hakim.

  • 805_bivayusmiarti.jpg