Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua, Panitera dan Panmud mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jumat, 23 Agustus 2024. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08:00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Kegiatan ini ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini secara rutin diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Bimtek ini mengangkat tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Beliau mengawali bimtek ini dengan menjelaskan unsur wakaf yaitu wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. “Wakaf jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya” ungkapnya. Setelah penyempaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
Tim IT PA Pematangsiantar