Pemanfaatan inovasi Propos (Pengiriman Produk Pengadilan melalui POS) dalam pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan terus dilaksanakan di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Inovasi ini digunakan apabila para pihak yang mengajukan permintaan dan setuju dengan pengiriman produk pengadilan melalui POS.

Kali ini, para pihak yang melakukan permintaan pengiriman produk pengadilan adalah Penggugat dengan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pematangsiantar Regno. 148/Pdt.G/2024/PA.PST. Pihak penggugat tersebut berprofesi sebagai Pelayan di sebuah Rumah Makan, sehingga tidak memiliki waktu luang untuk mengambil produk pengadilan secara langsung ke Pengadilan Agama Pematangsiantar. Oleh karena itu, penggunaan inovasi Propos di Pengadilan Agama Pematangsiantar para pihak merasa sangat terbantu.

 

Petugas penyerahan produk pengadilan, Intan Rahmadani Br. Tambunan, A.Md.A.B., merupakan petugas yang mempersiapkan Akta Cerai dan Salinan Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Beliau akan memberikan produk pengadilan tersebut kepada petugas POS yang melakukan pick up ke Pengadilan Agama Pematangsiantar. Pick up dan pengiriman dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 dan telah diterima langsung oleh para pihak pada tanggal 21 Agustus 2024.

Inovasi Propos ini telah memberikan kemudahan kepada para pihak. Diharapkan kedepannya Pengadilan Agama Pematangsiantar dapat terus menciptakan inovasi-inovasi lainnya sehingga memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • 805_bivayusmiarti.jpg