Lubuk Pakam (23 Juli 2024). Mediator Non Hakim PA Lubuk Pakam, Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM berhasil melakukan mediasi atas perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1821/Pdt.G/2024/PA.Lpk.

Mediator berusaha menggali pokok permasalahan dan berhasil menemukan win-win solution atas permasalahan yang ada. Mediasi tersebut berhasil dan berakhir dengan pencabutan perkara.

 

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg