Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy. memberikan bimbingan hukum kepada mahasiswa magang Panca Budi Perdagangan di ruang Sidang PA Pematangsiantar. Bimbingan yang dilaksankan pada Senin, 29 Juli 2024 membahas mengenai alur berpekara di pengadilan agama.
Para mahasiswa yang berjumlah 5 orang ini mendengarkan dan mencatat materi bimbingan yang diberikan dengan serius dan antusias. Beliau menjelaskan bahwa masyarakat yang datang mendaftarkan perkaranya melalui meja pendaftaran perkara, setelah itu kasir menaksir panjar biaya perkara tersebut.
“Setelah para pihak yang berperkara membayar panjar biaya perkaranya, tahap selanjutnya ialah gugatan tersebut diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Lalu Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Majelis Hakim dengan menunjuk Hakim pemeriksa perkara. Setelah itu hakim pemeriksa perkara membuat penetapan hari sidang, sedangkan Panitera menunjuk PP dan JSP untuk perkara tersebut”, jelasnya.
Setelah JSP dari perkara tersebut telah ditunjuk maka hakim pemeriksa memerintahkan JSP untuk memanggil para pihak berperkara melalui instrumen panggilan yang ditandatangani oleh hakim tersebut. Selaku pemberi materi, Ibu Hakim berharap ilmu yang diberikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para mahasiswa.
Tim IT PA Pematangsiantar