Binjai | www.pa-binjai.go.id

Kamis, 26 Juli 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan melalui proses mediasi dalam menyelesaikan perkara cerai talak. Pasangan suami istri yang sebelumnya berencana untuk bercerai, berhasil didamaikan oleh mediator, sehingga tidak perlu melanjutkan proses perceraian ke tahap pengadilan lebih lanjut.

Perkara cerai talak nomor register 393/Pdt.G.2024/PA.Bji yang didaftarkan pada Kamis, 27 Juni 2024 berakhir damai di tangan mediator non Hakim Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM.

Proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Binjai ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan oleh mediator berpengalaman. Mediator berupaya memahami akar permasalahan yang dihadapi oleh pasangan tersebut dan membantu mereka menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Tangis bahagia mengiringi momen damai di ruang mediasi, saat hati yang retak mulai kembali utuh dengan harapan baru. Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menguntungkan pasangan yang bersangkutan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi anak-anak dan keluarga besar mereka. Dengan demikian, mediasi menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan keluarga dan masyarakat. (Tim IT PA Binjai)

  • 805_bivayusmiarti.jpg