Jumat 26 Juli 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register 139/Pdt.G/2024/PA.Mdn. yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, SH.

 WhatsApp_Image_2024-07-26_at_09.54.421.jpeg

Descente ini dilakukan terhadap  objek yang terletak di Jalan Perjuangan Gg Tapanuli, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Objek tersebut terdiri dari 1(satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya. Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)

WhatsApp_Image_2024-07-26_at_09.54.42.jpeg

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg