Rabu, 24 Juli 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan Dua Perkara yaitu Perkara Cerai Gugat dan Kewarisan. Dalam proses Mediasi, Para Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak, sehingga Penggugat mencabut gugatannya. Perkara yang berhasil didamaikan adalah Perkara Nomor 1087/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Bapak Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc. SC dan Perkara Nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Ibu Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM.
Perkara nomor 1087/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Nuraini, MA., Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, SH. Sedangkan perkara nomor 1747/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Muslim, SH., MA., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Drs. H. Yusri, M.H. dengan Panitera Pengganti Herman, S.H. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)