Binjai | www.pa-binjai.go.id

Selasa, 16 Juli 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali sukses melaksanakan persidangan secara online dengan Pengadilan Agama Jambi melalui aplikasi Zoom Meeting. Persidangan online ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan Agama Binjai agar persidangan Verzet perkara Cerai Gugat nomor register 262/Pdt.G/2024/PA.Bji dilaksanakan secara online. Permohonan tersebut diajukan karena pihak Pemohon saat ini sedang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jambi dan tidak bisa hadir di Pengadilan Agama Binjai karena pekerjaan.

Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat, apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, namun tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding. Upaya hukum verzet dapat dikategorikan sebagai penerapan prinsip audi et alteram partem yang merupakan prinsip dalam hukum acara perdata yang bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Pelaksanaan upaya hukum verzet tidak terpisahkan dari verstek, mengingat kedudukan verzet dalam perkara verstek ialah sebagai jawaban atas gugatan penggugat yang biasanya dilaksanakan pada pengadilan tingkat pertama.

Pengadilan Agama Binjai dalam hal ini memfasilitasi pihak berperkara yang berada jauh dari wilayah Pengadilan Agama Binjai agar tetap dapat melaksanakan sidang secara online menggunakan kemajuan Teknologi Informasi. Tim IT PA Binjai bekerjasama dengan Tim IT PA Jambi agar pelaksanaan sidang online berjalan dengan baik. Alhamdulillah, pelaksanaan sidang online berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (Tim IT PA Binjai)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg