Senin, 22 Juli 2024. Pengadilan Agama Melaksanakan Sita Eksekusi Anak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Arie Handriyani, S.E. sehubungan atas mohon bantuan Pengadilan Agama Binjai Melalui Nota Dinas Nomor 640/PAN.02/W2-A2/HK.02.6/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA.Bji.
Kegiatan Sita Eksekusi ini dilakukan terhadap Objek Eksekusi yaitu Seorang anak laki-laki, umur 8 (delapan) tahun yang berada di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Sekretaris Kelurahan Sei Sikambing B, Babinsa Kelurahan Sei Sikambing B dan Kepling VIII Kelurahan Sei Sikambing B.