Mediator Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Berhasil Damaikan Pasangan Suami Isteri

Satu pengalaman  tersendiri bagi Pak Mahmud Dongoran,  pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 15.00 WIB, beliau berhasil mendamaikan sepasang suami isteri yang perkaranya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan register nomor 215/Pdt.G/2014/PA.Pspk.

Hari itu Jum’at, merupakan pertemuan yang kedua kalinya dalam pelaksanaan mediasi yang sebelumnya untuk pertemuan pertama kalinya telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014.

Pak Dongoran, demikian beliau biasa dipanggil yang bertepatan menduduki jabatan sebagai Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan pada saat pelaksanaan mediasi tersebut setelah mendengar keterangan masing-masing pihak, lalu beliau memberikan pandangan atau pencerahan seraya  menawarkan jalan keluar  yang alhamdulillah dapat diterima oleh kedua belah pihak  yang pada akhirnya pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga.

Sebenarnya pada hari Rabu yakni pertemuan yang pertama antara kedua belah pihak telah berhasil didamaikan oleh Pak Dongoran, namun karena adanya perjanjian secara tertulis yang harus ditandatangani sesuai dengan kesepakatan para pihak, barulah pada hari Jum’at tersebut proses mediasi dianggap selesai.

Setelah penandatanganan perjanjian tersebut nampak dengan jelas di wajah pasangan suami  isteri tersebut kepuasan dan kebahagiaan yang tak terhingga nilainya, tapi sayang ketika Pak Dongoran mengajak keduanya untuk berfoto bersama pihak Penggugat/isteri dengan halus menyatakan ketidaksediaannya. “Maaf pak, saya malu berfoto, nanti jadi banyak orang yang tahu saya berperkara di kantor ini”, demikian ungkapan penolakan yang dilontarkan oleh Penggugat.

“Ok lah tidak apa-apa, yang penting bapak dan ibu telah berdamai itu sudah lebih dari cukup, harapan saya semoga bapak dan ibu rukun dan damai dalam membina rumah tangga, ingatlah selalu perjanjian yang telah disepakati bersama agar nantinya tidak terjadi lagi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, demikian nasihat dan harapan yang disampaikan oleh Pak Dongoran kepada pasangan suami isteri tersebut yang kemudian dijawab oleh keduanya. “Ya Pak, terima kasih atas kesediaannya menjadi mediator kami dan telah berupaya semaksimal mungkin merukunkan kami kembali, semoga nasihat dan harapan Bapak tersebut dapat kami laksanakan demi keutuhan rumah tangga kami”.

sumber: www.pa-kotapadangsidmepuan.net (15/12/2014)

 

Satu pengalaman  tersendiri bagi Pak Mahmud Dongoran,  pada hari Jum’at, tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 15.00 WIB, beliau berhasil mendamaikan sepasang suami isteri yang perkaranya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan register nomor 215/Pdt.G/2014/PA.Pspk.

Hari itu Jum’at, merupakan pertemuan yang kedua kalinya dalam pelaksanaan mediasi yang sebelumnya untuk pertemuan pertama kalinya telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014.

Pak Dongoran, demikian beliau biasa dipanggil yang bertepatan menduduki jabatan sebagai Ketua P.A. Kota Padangsidimpuan pada saat pelaksanaan mediasi tersebut setelah mendengar keterangan masing-masing pihak, lalu beliau memberikan pandangan atau pencerahan seraya  menawarkan jalan keluar  yang alhamdulillah dapat diterima oleh kedua belah pihak  yang pada akhirnya pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga.

Sebenarnya pada hari Rabu yakni pertemuan yang pertama antara kedua belah pihak telah berhasil didamaikan oleh Pak Dongoran, namun karena adanya perjanjian secara tertulis yang harus ditandatangani sesuai dengan kesepakatan para pihak, barulah pada hari Jum’at tersebut proses mediasi dianggap selesai.

Setelah penandatanganan perjanjian tersebut nampak dengan jelas di wajah pasangan suami  isteri tersebut kepuasan dan kebahagiaan yang tak terhingga nilainya, tapi sayang ketika Pak Dongoran mengajak keduanya untuk berfoto bersama pihak Penggugat/isteri dengan halus menyatakan ketidaksediaannya. “Maaf pak, saya malu berfoto, nanti jadi banyak orang yang tahu saya berperkara di kantor ini”, demikian ungkapan penolakan yang dilontarkan oleh Penggugat.

“Ok lah tidak apa-apa, yang penting bapak dan ibu telah berdamai itu sudah lebih dari cukup, harapan saya semoga bapak dan ibu rukun dan damai dalam membina rumah tangga, ingatlah selalu perjanjian yang telah disepakati bersama agar nantinya tidak terjadi lagi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, demikian nasihat dan harapan yang disampaikan oleh Pak Dongoran kepada pasangan suami isteri tersebut yang kemudian dijawab oleh keduanya. “Ya Pak, terima kasih atas kesediaannya menjadi mediator kami dan telah berupaya semaksimal mungkin merukunkan kami kembali, semoga nasihat dan harapan Bapak tersebut dapat kami laksanakan demi keutuhan rumah tangga kami”.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg