Senin, 01 Juli 2024. Untuk lebih meyakinkan Hakim dalam memutuskan perkara, Pengadilan Agama Gunung Sitoli laksanakan descente, pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan harta bersama Nomor 18/Pdt.G/2024/PA. Gst. yang berlokasi di Desa Luaha Laraga, Gunungsitoli Selatan dengan obyek sengketa berupa 2 rumah dan sebidang tanah. 

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) didampingi Panitera dan Tim, dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat serta pejabat desa setempat.

Sebelum Tim menuju lokasi melakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah dan luas rumah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, terlebih dahulu hakim membuka persidangan di Kantor Desa Luaha Laraga Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

By: Jurdilaga Gusti

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg