PA Tebing Tinggi Lakukan Pengangkatan Sita
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Nomor: 135/Pdt.G/2007/PA.TTD, tanggal 27 Nopember 2014, Pengadilan Agama Tebing Tinggi yang dikoordinir oleh Wakil Panitera bersama Jurusita telah melaksanakan pengangkatan sita jaminan atas sebidang tanah seluas 270 m x 26 meter yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanent yang terletak di kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan berita acara sita jaminan nomor : 135/Pdt.G/2007/PA.TTD bahwa objek sengketa tersebut telah diletakkan sita jaminan pada tanggal 8 Oktober 2007. Melalui proses panjang, tingkat pertama, tingkat banding dan sampai ke tingkat kasasi, dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah sekarang Pemohon sita melalui Kuasanya mengajukan pengangkatan sita. Pengangkatan sita dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Sdr. Hilmi, SH dibantu oleh saksi-saksi; M. Syahril, SH dan Febrianda, S.Kom. pada hari Jum’at, tanggal 4 Desember 2014, mulai pukul 10.00 WIB. Hadir dalam kesempatan tersebut, Pihak Pemohon Sita, Termohon Sita, Lurah Bandar Sakti, Kepala Lingkungan dan beberapa masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
Alhamdulilllah pelaksanaan pengangkatan sita berjalan lancar dan aman. (amr/it)
sumber: www.pa-tebingtinggi.net