Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., melakukan pengawasan regular bidang administrasi perkara dan administrasi umum, pada Jumat, 28 Juni 2024. Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku.

Berdasarakn Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan, tujuan dilaksanakannya pengawasan adalah untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Mahkamah Agung, dan atau pimpinan pengadilan untuk menetukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku apparat pengadilan, dan kineja pelayanan publik pengadilan.

 

Dalam proses pengawasan, Hakim Pengawas tak lupa memberikan saran dan masukan terkait temuan. Selanjutnya temuan pengawasan akan diupload ke Kinsatker, untuk diperiksa oleh bidang masing-masing dan ditindaklanjuti.



Tim IT PA Pematangsiantar

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg