PA Panyabungan Mengadakan Sidang Keliling Pelayanan Terpadu
Dalam rangka memberikan Pelayanan Hukum yang Prima kepada masyarakat pencari keadilan, mensukseskan Program Mahkamah Agung RI “ Justice For All” dan “ Justice For The Poor “ Pengadilan Agama Panyabungan bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang di wakili oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal telah menanda tangani nota kesepahaman MOU ( Memorandum Of Understanding ) pada tanggal 7 november 2013 M dan bertepatan dengan 3 Muharram 1435 H yang lalu.
Tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut sudah beberapa kali diadakan Sidang Keliling Pelayanan Terpadu untuk tahun 2014. Dihadiri langsung dari Pengadilan Agama Panyabungan yang memberikan Penetapan terhadap Perkara Itsbat Nikah ( Pengesahan Nikah ), lalu setelah di istbatkan oleh KUA Kecamatan mengeluarkan Buku Nikah selanjutnya dari Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Akta Kelahiran anak- anak yang bersangkutan. Artinya pelayanan satu hari penetapan Buku Nikah dan Akta Kelahiran di keluarkan.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH.MH menyampaikan kepada Admin Pengadilan Agama Panyabungan bahwa Sidang Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah ini untuk tahun 2014 sudah beberapa kali dilaksanakan. Pertama kali di laksanakan di Kecamatan Sinunukan tanggal 19 Juni 2014 dengan 19 Perkara, tanggal 10 Juli 2014 dengan 43 Perkara. Setelah itu di KUA Kecamatan Panyabungan utara tanggal 25 September 2014 dengan 16 Perkara, di KUA Kecamatan Batahan tanggal 23 Oktober 2014 dengan 34 Perkara, kemudian di KUA Kecamatan Kotanopan tanggal 30 Oktober 2014 dengan 18 Perkara, di KUA Kecamatan Panyabungan Kota bertempat di desa Darussalam tanggal 27 November 2014 dengan 20 Perkara, lalu di Hutabargot bertempat di kantor KUA dengan 29 Perkara. Besok di KUA Kecamatan Panyabungan Utara dengan 22 Perkara dan terakhir untuk tahun 2014 ini di KUA Kecamatan Sinunukan kembali dengan 31 Perkara “ Kata Pak Ketua.
Pelayanan terpadu ini tentunya bertujuan untuk membantu masyarakat. Sebab kenyataan masih banyak di antara warga yang belum terdaftar pernikahannya secara resmi alias belum mempunyai Buku Nikah. Baik yang pernikahannya sebelum berlaku UU No. 1 Tahun 1974 maupun sampai sekarang ini setelah berlakunya UU Perkawinan tersebut. Program Sidang Keliling Pelayanan Terpadu ini akan tetap di laksanakan tahun 2015 mendatang “ Kata Ketua Pengadilan Agama Panyabungan”.
sumber: www.pa-panyabungan.net