Kegiatan IKAHI Peradilan Agama se Sumut
Dalam rangka pembinaan, konsolidasi dan silaturrahim, PTA Medan beserta Ikatan Keluarga Hakim Indonesia (IKAHI) cabang dan daerah PA. Padang Sidimpuan, PA Kota Padangsidimpuan, PA Payabungan, PA Pandan dan PA Sibolga menggelar acara pertemuan di kantor PA Sidimpuan pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 yang diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dari lima PA tersebut.
Dari PA Panyabungan, hadir Ketua PA Panyabungan, Drs. H. Alimuddin, SH., MH, empat orang hakim masing-masing, Sri Armaini, SHI., MH, Nongliasma, S.Ag., MH, Muhammad Syarif, SHI dan Khoiril Anwar, S.Ag., MHI.
Acara yang dimulai tepat pukul 08.00 Wib tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH., MH beserta tiga orang Hakim Tinggi PTA Medan masing-masig, Drs. H. Syazili Mathir, MH., Drs. H. pahlawan Harahap, SH., MA dan Drs. H. Busra, SH., MH. tersebut diisi dengan penyampai pembinaan dari Wakil Ketua PTA Medan dan hakim tinggi PTA Medan serta diskusi oleh dan bersama para hakim yang hadir dalam acara tersebut.
Topik pembinaan dan diskusi difokuskan pada masalah manajemen dan kepemimpinan dan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Dalam diskusi masing-masing PA dipersilahkan untuk mengemukakan masalah-masalah apa saja yang ditemui di PA masing-masing kemudian diusahakan untuk mencari solusinya secara bersama-sama.
Dalam penyampaian permasalahan yang ada di PA Panyabungan, M. Syarif, SHI, Hakim PA Panyabungan yang ditunjuk mewakili PA Panyabungan menerangkan kepada Wakil Ketua PTA Medan dan hakim tinggi PTA Medan yang disimak oleh seluruh peserta yang hadir bahwa salah satu kendala yang dihadapi PA Panyabungan adalah masih sangat kurangnya jumlah pegawai, di mana Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti dirangkap oleh Pansek, Wapan dan Wasek, karena tidak adanya Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti murni di PA Panyabungan. Demikian juga dengan Panmud, satu pun tidak ada di PA Panyabungan. Dengan jumlah perkara relatif banyak yang hingga Nopember 2014 mencapai lebih dari 600 perkara, keadaan yang demikian terasa memberatkan bagi PA Panyabungan.
Selain PA Panyabungan, PA yang lain juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang ada di kantor masing-masing. Acara yang berlangsung interaktif tersebut cukup membuat antusias para peserta diskusi apalagi ketika memasuki diskusi tentang masalah hukum acara. Hingga akhirnya acara ditutup pada pukul 16. 30 Wib.
sumber: www.pa-panyabungan.net