Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Rabu, 12 Juni 2024. Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai talak nomor register 337/Pdt.G/2024/PA.Bji melalui mediasi. Mediator Hakim Pengadilan Agama Binjai YM. Berliana Nasution, S.H., M.H. berhasil mendamaikan pasangan yang sebelumnya berseteru dan memutuskan untuk tetap mempertahankan pernikahan mereka.

Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.

Mediator yang bertugas berhasil menggali akar masalah yang sebenarnya dan memberikan solusi yang diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi masalah serupa. Pengadilan Agama Binjai terus berkomitmen untuk mendorong penggunaan mediasi sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perkara cerai, dengan harapan dapat mengurangi angka perceraian di Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg