Sepasang Suami –Isteri Yang Sedang Berperkara Rukun Kembali Setelah Berhasil Didamaikan Oleh Mediator di Pengadilan Agama Simalungun

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan (damai) para pihak dengan dibantu oleh mediator (pasal  1 butir 7 PERMA No. 1 Thn 2008). Semua perkara perdata wajib dimediasi kecuali: perkara niaga, pengadilan hub industrial, keberatan atas putusan bpsk dan kppu (pasal 4 PERMA No. 1 Thn 2008). Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Thn 2008).

Karena begitu besarnya manfaat mediasi dalam membantu penyelesaian sengketa, maka jajaran pimpinan dan majelis hakim PA. Simalungun selalu bersungguh-sungguh dalam melaksanakan mediasi dengan para pihak, bukan hanya sekedar formalitas saja, namun sedikit sekali yang berhasil didamaikan.

Seperti hari-hari biasa pada Selasa tanggal 25 November 2014 di PA. Simalungun sejak pagi telah ramai didatangi oleh masyarakat pencari keadilan, ada yang sekedar minta informasi, ada yang ingin mendaftarkan perkara dan ada yang akan mengikuti persidangan dan ada pula yang akan mengikuti proses mediasi.

Diantara perkara yang di mediasi hari itu adalah perkara cerai gugat Nomor 474/Pdt.G/2014/PA.Sim.  antara SI bt PE dengan Syd bn Kmn, yang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bpk. Risman Hasan, SHI, MH., dengan mediator Bpk. Drs. Asman Syarif, MHI (Wakil Ketua PA. Simalungun), hari ini adalah mediasi  tahap kedua bagi pasangan tersebut dan pada mediasi tahap pertama pihak Penggugat masih bersikukuh untuk tetap ingin bercerai, namun pada mediasi tahap kedua hari ini, walaupun pada awalnya pihak Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai, tetapi dengan kepiawainnya Mediator berusaha memberikan berbagai saran, nasehat dan masukan untuk mengajak para pihak untuk berfikir dan merenung tentang mudharat dan akibat perceraian itu bagi kedua belah pihak dan bagi anak-anak mereka yang merupakan karunia dan amanah dari Allah SWT.

Setelah melalui dialog dan diskusi yang panjang dan alot, akhirnya Alhamdulillah pasangangan tersebut menyadari kekhilafan masing-masing dan bertekad untuk sama-sama memperbaiki diri dan sepakat untuk kembali merajut cinta kasih dan membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dan sepakat juga untuk mencabut perkaranya dan setelah mencabut perkaranya dalam sidang hari itu juga, akhir kedua bersalaman dan berpelukan dan pulang dengan wajah cerah dan hati yang damai.  

Atas keberhasilan ini Ketua PA. Simalungun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Majelis Hakim dan Bapak Wakil Ketua sebagai mediator dalam perkara ini, dengan harapan semoga keberhasilan ini bisa menjadi penyemangat kita untuk melakukan mediasi dengan maksimal.

sumber: www.pasimalungun.net

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg