Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran pada hari Senin, 3 Juni 2024, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., dan Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak asuh anak dan hak-hak istri pasca perceraian.

Mediasi hari ini dilaksanakan pada 2 Perkara Cerai Talak dengan Register Nomor 781/Pdt.G/2024/PA.Kis dan 888/Pdt.G/2024/PA.Kis dan 1 Perkara Cerai Gugat register nomor 877/Pdt.G/2024/PA.Kis.

 

Meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan secara menyeluruh, namun hasil yang dicapai merupakan langkah maju yang positif dalam proses penyelesaian perkara. Mediator Zuhdi Zein dan Irwan Panjaitan optimis bahwa mediasi selanjutnya akan mencapai kesepakatan damai.

Meskipun mediasi hari ini belum mencapai kesepakatan final, namun kami bersyukur bahwa kedua belah pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya secara damai,” ujar Mediator Zuhdi Zein.
Kami optimis bahwa mediasi selanjutnya akan menghasilkan kesepakatan yang lebih komprehensif dan memuaskan bagi semua pihak.” tambahnya.

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di Pengadilan Agama yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara.

Mediasi adalah solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara perceraian karena memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka,” ujar Mediator Irwan Panjaitan. “Kami mendorong para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kisaran untuk memanfaatkan layanan mediasi ini.” tambahnya. (nrl)

  • 805_bivayusmiarti.jpg