Rabu, 15 Mei 2024. Pengadilan Agama Gunung Sitoli memfasilitasi pelaksanaan sidang gugat cerai secara teleconference. Pelaksnaan sidang secara teleconference ini merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Pelaksanaan sidang ini merupakan pemeriksaan Penggugat yang dijelaskan pada surat tersebut tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Sidoarjo karena terkendala jarak yang jauh.

Pelaksanaan sidang  tersebut memudahkan proses berperkara karena tidak perlu datang ke tempat pengadilan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal. Hal itu selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Sebagai Pengadilan yang telah mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Agama Gunung Sitoli siap untuk terus memberikan pelayanan terintegrasi, sehingga dalam keadaan sesulit apapun Pengadilan Agama Gunung Sitoli akan terus memprioritaskan pelayanan untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan.

By: Jurdilaga Gusti

 

  • 805_bivayusmiarti.jpg