Bedah Berkas di Pengadilan Agama Tebing Tinggi
Pengadilan Agama Tebing Tinggi menggelar acara bedah berkas. Acara ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 7 Nopember 2014, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Adapun berkas perkara yang dibedah adalah Register No. 262/Pdt.G/2014/PA.TTD, 137/Pdt.G/2014/PA.TTD, 217/Pdt.G/2014/PA.TTD. 223/Pdt.G/2014/PA.TTD, 4/Pdt.P/2014/PA.TTD dan 64/Pdt.P/2014/PA.TTD
Beberapa temuan dari hasil bedah berkas tersebut disampaikan oleh Para Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam ekspost yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 7 Nopember 2014. Ada temuan yang bersifat berat dan ada temuan yang ringan. Yang berat harus diganti dan ditindaklanjuti sedangkan yang ringan cukup ditindaklanjuti dan tidak perlu diganti.
Kesalahan penulisan tanggal, tidak terlampirnya surat kuasa, salah letak, duluan relaas Tergugat baru Penggugat, masuknya berita acara sidang perkara lain, merupakan contoh kesalahan karena kekurang telitian dan kurang hati-hati dalam melaksanakan tugas. Penggunaan copas haruslah jeli sehingga tidak timbul kesalahan yang berulang-ulang.
Drs. H. Bisman, M.HI, Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, sebagai keynote speaker menyampaikan, bahwa Kita adalah satu tim, satu kesatuan, kalau satu salah, maka semua salah. Kalau relaas salah, maka berkas menjadi salah, begitu juga, kalau berita acara salah, maka berkas dinilai salah. Oleh karenanya semua harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bekerjalah sesuai dengan aturan, namun penuh kehati-hatian, agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi dimasa mendatang. Inilah salah satu tujuan kita melaksanakan bedah berkas ini. Dan Ketua berharap, bedah berkas ini rutin dilaksanakan minimal 4 bulan sekali, karena bermanfaat bagi kita dalam melaksanakan tupoksi kita. (amr/it)
sumber: www.pa-tebingtinggi.net (07/11/2014)