sita_pertama_cover.png

Senin tanggal 22 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 5 April 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama. 

Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di kantor BRI Unit Belawan dan Bank Mandiri Cabang Medan Belawan. 

 

sita_pertama.png

Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada BRI Unit Belawan dan Bank Mandiri Cabang Medan Belawan.  Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketrentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan Sita Harta Bersama terlaksana dengan hasil satu dari 2 rekening pada BRI Unit Belawan dapat di blokir sedangkan rekening satu lagi tidak dapat dilaksanakan dikarenakan nomor rekening bukan nasabah BRI Unit Belawan . Pada Bank Mandiri Cabang Medan Belawan blokir nomor rekening berhasil dilakukan.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg