sita_cover.png

Selasa tanggal 23 April 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama yang mana merupakan lanjutan Sita Harta Bersama pada hari Senin tanggal 22 April 2024. Kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 5 April 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama. 

Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di kantor Bank BNI Cabang KIM dan BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan.

 

sita.png

Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada Bank BNI Cabang KIM dan BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan.  Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketrentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kegiatan Sita Harta Bersama ini dapat terlaksana dengan hasil pada Bank BNI Cabang KIM blokir tidak dapat dilaksanakan dikarenakan rekening tersebut telah ditutup dan pada Bank BCA Cabang Pembantu Pulo Brayan berhasil dilakukan blokir.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg