Lubuk Pakam (2 Mei 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Ikrar Talak atas perkara nomor 690/Pdt.G/2024/PA.Lpk ini dilaksanakan secara daring dikarenakan Pemohon sedang berada di wilayah Ujung Tanjung, sehingga Pemohon hadir di Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk melaksanakan Ikrar Talak secara daring.
Sidang ikrar talak ini juga dihadiri oleh kuasa hukum dari Termohon.
Pelaksanaan Sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan dalam meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat. Dengan sidang teleconference ini para pihak tidak harus datang ke Pengadilan yang sangat jauh dari tempat tinggal. Hal ini tentunya dapat menghemat waktu dan biaya Sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.