Pengadilan Agama Medan Gelar 4 Kegiatan di Jum'at Mubarak

Sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya, menjadi hal yang lumrah jika Pengadilan Agama Medan menyelenggarakan hampir setiap kegiatan di hari Jum’at. Di samping hari Jum’at adalah hari yang Mubarak, hari Jum’at sengaja dipilih karena hanya pada hari tersebut Pengadilan Agama Medan tidak menggelar persidangan, sehingga hari yang luang ini sedapat mungkin dipergunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan acara seremonial lainnya.
Tak terkecuali pada hari ini, Jum’at (24/10/2014), Pengadilan Agama Medan menyelenggarakan 4 (empat) kegiatan sekaligus. Keempat kegiatan tersebut adalah :

  • Sosialisasi hasil Bimtek Ekonomi Syari’ah, Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dan Pola Bindalmin, yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2014 di Hotel Madani Medan.
  • Sosialisasi OJK
  • Rapat Koordinasi dan Evaluasi
  • Santunan bagi kaum dhu’afa

Sosialisasi Hasil Bimtek

Sosialisasi secara bergantian disampaikan peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut. Diawali oleh Drs. Abd. Khalik, S.H. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, yang menyampaikan hasil bimtek Pola Bindalmin, dilanjutkan dengan sosialisasi hasil bimtek ekonomi syari’ah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H., dan diakhiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, yang menyampaikan hasil bimtek Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Masing-masing menyampaikan secara singkat hasil bimtek. Pada sesi sosialisasi hasil bimtek ini, Ketua Pengadilan Agama berharap agar apa yang telah disosialisasikan ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas masing-masing hakim dan pegawai. Adapun materi sosialisasi yang berupa soft copy dapat diakses di server Pengadilan Agama Medan, ujar Ketua mengakhiri.

Sosialisasi OJK

Sementara itu, sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disampaikan oleh Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Medan yang mengikuti sosialisasi tersebut pada tanggal 15 s.d 17 Oktober 2014 di Hotel JW. Marriot Medan. Dalam pemaparan singkat, beliau mengatakan ada beberapa kewenangan yang dahulu menjadi kewenangan BI pada saat ini telah berganti menjadi kewenangan OJK sesuai dengan UU No. 21 tahun 2011. Lebih lanjut beliau mengatakan, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adapun kaitannya dengan Peradilan Agama, bahwa setiap perselisihan antara perbankan syari’ah adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, ujar Darmansyah.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Guna meningkatkan sinkroninasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Pengadilan Agama Medan melaksanakan rapat koordinasi. Rakor dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H.,. Rakor ini menjadi agenda rutinitas dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Medan sekaligus sebagai mereview pekerjaan sesuai bidang tugas masing-masing, dan selanjutnya mengevaluasi untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan pelayanan di Pengadilan Agama Medan. “Rapat koodinasi ini memiliki banyak tujuan, diantaranya untuk memecahkan berbagai masalah yang menjadi bidang tugas masing-masing”, ujarnya. Berbagai permasalahan, baik menyangkut sarana dan prasarana kantor atau pelaksanaan bidang tugas masing-masing berkembang menjadi diskusi yang menarik, dan menghasilkan solusi setiap permasalahan-permasalahan tersebut.

Santunan Bagi Kaum Dhu’afa

Acara santunan untuk kaum dhu’afa dilaksanakan selepas sholat Jum’at. Acara ini terselenggara sebagai wujud rasa syukur seluruh pegawai Pengadilan Agama Medan, yang telah mendapatkan kenaikan  tunjangan remunerasi. Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, menyambut baik acara ini, dan berharap setiap rezeki yang kita peroleh hendaknya dapat berbagi kepada golongan yang kurang mampu.
Pengadilan Agama Medan, mengundang 15 (lima belas) kaum dhu’afa dan yatim piatu untuk menerima santunan dari pegawai Pengadilan Agama Medan. Acara ini digagas oleh Drs. Abd. Khalik, S.H. Menurutnya, ini adalah wujud rasa syukur yang atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Mudah-mudahan Allah SWT akan menambah nikmat bagi hambaNya yang bersyukur, ujarnya.
Acara diakhiri oleh do’a bersama yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Halim Ibrahim, M.H.
Barakallah… (Nas)

sumber: PA Medan

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg