Namo Rambe (19 April 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam laksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

 


Descente dilakukan dalam rangka penyelesaian Mohon Bantuan Perkara Pengadilan Agama Medan. Hal Tersebut dikarenakan objek sengketa berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.



Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Hakim PA Lubuk Pakam, Drs. Ridwan Arifin dan Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum dari Penggugat, dan Pihak Desa Delitua juga turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini.

Objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah yang terletak di Desa Tembung, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg