Percut Sei Tuan (19 April 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam laksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 


Descente dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara Kewarisan dengan nomor perkara 3015/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.



Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Dra. Mirdiah Harianja, M.H. serta Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Shafrida, S.H. selaku Majelis Hakim. Mereka dibantu oleh Viviyani Purba, SH. sebagai Panitera Pengganti. Penggugat juga turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini.


Dalam pemeriksaan setempat ini turut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, serta Perangkat Desa Tembung.

Objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah dengan luas ± 453,85 M2 yang terletak di Dusun II, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg